MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran dari Jabatan Wapres

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran dari Jabatan Wapres

Nattasya Amani Vrazeti • 7 October 2026 04:43

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencopot maupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
 


Adies memaparkan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh pihak pemohon sudah tidak relevan lagi secara faktual. Sebab, seluruh tahapan Pilpres 2024 telah rampung sepenuhnya sejak pasangan calon terpilih resmi dilantik dan mengikrarkan sumpah jabatan.

Meskipun fakta persidangan mengemukakan dinamika ketiadaan dokumen resmi penyetaraan pendidikan menengah, MK menegaskan tetap terbatas oleh batasan kewenangan konstitusional untuk membatalkan pejabat negara yang telah sah menjabat.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.

Ia menuturkan, persoalan mengenai keabsahan ijazah luar negeri yang belum disetarakan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lembaga tinggi negara lain yang berwenang sesuai mandat UUD 1945, bukan melalui saluran sengketa pemilu di MK.


Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. Antara.

Perkara ini sebelumnya didaftarkan oleh 12 orang pemohon, termasuk sejumlah tokoh dan akademisi seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, mereka mempermasalahkan dugaan cacat administrasi verifikasi ijazah SMA luar negeri Gibran oleh KPU RI saat proses pendaftaran calon.

Rangkaian persidangan yang berpedoman pada PMK Nomor 1 Tahun 2026 ini telah bergulir sejak pertengahan September 2026. Sidang tersebut turut menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak—seperti Bivitri Susanti dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari—sebelum akhirnya sembilan Hakim Konstitusi merumuskan putusan akhir melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

(Fachri Audhia Hafiez)