Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah Setara SMA, Putu Artha Singgung Syarat Pilpres dan Pilkada

7 October 2026 01:33

Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya dokumen ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan SMA dinilai memiliki implikasi hukum yang sangat serius bagi masa depan karier politik sang Wakil Presiden.

Mantan Komisioner KPU RI, Putu Artha, menegaskan bahwa akibat hukum dari terbuktinya fakta persidangan tersebut membuat Gibran secara administratif tidak lagi memenuhi syarat untuk mendaftar pada ajang pemilihan umum apa pun di masa mendatang, kecuali jika ia melengkapi syarat pendidikannya.

"Secara administratif karena beliau tidak punya ijazah SMA, kalau mau maju lagi pada perhelatan berikutnya, mohon maaf yang paling gampang itu Pak Wakil Presiden harus ikut kejar Paket C. Atau kalau ke Singapura, ikut program junior college dua tahun untuk disetarakan dengan SMA," ujar Putu Artha dalam Breaking News, Metro TV, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.
 



Putu menambahkan bahwa seluruh perhelatan demokrasi di Indonesia mulai dari Pemilu Legislatif (DPR/DPD/DPRD), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) mewajibkan syarat minimal pendidikan tamatan SLTA/sederajat.

"Artinya selama persyaratan ini tidak terpenuhi, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa berkontestasi untuk pemilihan apa pun. Jangankan Presiden atau Wakil Presiden, Pilkada pun tidak bisa, mau Pilwako, Pilgup, maupun legislatif tidak bisa. Karena fakta persidangan menjelaskan Gibran tidak memiliki ijazah SMA itu," tegasnya.

Selain berdampak pada hak pencalonan di masa depan, Putu juga menilai putusan MK ini membawa beban psikologis yang berat bagi posisi pejabat publik tingkat tinggi, sekaligus menjadi landasan bagi Bawaslu untuk menyeret komisioner KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakcermatan verifikasi.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X