Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Metrotvnews.com/Nattasya
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah Setingkat SMA
Nattasya Amani Vrazeti • 6 October 2026 22:03
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen arsip pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang selama ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ternyata sebatas lembar kehadiran atau certificate of attendance.
Padahal, kata Arsul, tanda kelulusan studi luar negeri selalu memuat frasa pengesahan penamatan studi beserta rincian capaian akademik.
“Certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dok. Antara
Arsul mengungkapkan berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, MK tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ucap Arsul.
Gugatan ijazah Gibran diajukan 12 pemohon, termasuk sejumlah tokoh dan pakar, seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Mereka menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, melanjutkan ke UTS Insearch Australia, serta MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.
Oleh karena itu, pihak pemohon menduga KPU lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan.