Polda Riau Ungkap Sindikat Judol Rp3,6 Miliar di Pekanbaru

26 June 2025 14:47

Pekanbaru: Polda Riau berhasil membongkar jaringan judi online (judol) dengan total omset mencapai Rp3,6 miliar selama satu tahun yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Riau . Operasi penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama penggerebekan di sebuah ruko, di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Polisi menemukan 102 unit komputer yang digunakan sebagai media judol. 

Penggeledahan berikutnya di sebuah rumah, di kompleks Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Pihak kepolisian menemukan 18 komputer. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 12 tersangka, sekaligus pemilik usaha judol.
 

Baca: RSJ Menur Catat 85 Pasien Usia 14 hingga 70 Tahun Kecanduan Judol

"Di TKP pertama, kami mengamankan 6 tersangka, yang pertama dengan inisial JJ alias KJ sebagai pemilik usaha, yaitu menyediakan modal dan perangkat pendukung,” ujar Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dikutip dari, Metro Siang, Metro TV, Kamis, 26 Juni 2025.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik judol yang marak terjadi selama setahun terakhir.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)