26 June 2025 14:47
Pekanbaru: Polda Riau berhasil membongkar jaringan judi online (judol) dengan total omset mencapai Rp3,6 miliar selama satu tahun yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Riau . Operasi penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama penggerebekan di sebuah ruko, di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Polisi menemukan 102 unit komputer yang digunakan sebagai media judol.
Penggeledahan berikutnya di sebuah rumah, di kompleks Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Pihak kepolisian menemukan 18 komputer. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 12 tersangka, sekaligus pemilik usaha judol.
Baca: RSJ Menur Catat 85 Pasien Usia 14 hingga 70 Tahun Kecanduan Judol |