Aset Harvey Moeis-Sandra Dewi yang Disita Belum Bisa Tutupi Uang Pengganti Rp420 Miliar

7 November 2025 01:37

Kejaksaan Agung akan terus melacak aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis, termasuk aset yang terafiliasi dengan istrinya Sandra Dewi. Pasalnya aset yang telah dirampas sejauh ini dari Harvey maupun Sandra Dewi belum mampu menutupi uang pengganti sebesar Rp420 miliar. 

"Nanti ketika dari hasil lelang kemudian asetnya ternyata tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara yang dibebankan, maka jaksa eksekutor akan melakukan penagihan terhadap saudara Harvey Moeis," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 5 November 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkap bahwa jaksa eksekutor Jampidsus Kejagung telah menyerahkan aset milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan aset (BPA) untuk dilelang. Namun Kejagung belum memastikan kapan proses lelang digelar dan hanya menargetkan secepatnya.
 

Baca juga: Tas Mewah Sandra Dewi Berakhir di Meja Lelang

Anang mengatakan apabila nilai aset yang telah dilelang tidak sesuai nilai uang pengganti senilai 420 miliar, maka Kejagung bakal memburu aset Harvey Moeis lain, termasuk para terpidana lain dalam kasus korupsi timah.

"Dalam hal ini jaksa eksekutor akan mentracking aset tracing, ke mana aset-aset yang bersangkutan berada, baik itu berada di pihak-pihak terafiliasi atau pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari Harvey Moeis. Termasuk juga kepada Sandra Dewi, kalau memang ada itu aja," jelas Anang

Anang mengatakan aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah jaksa. Barang-barang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah. “Kalau yang diperoleh dari sebelum pernikahan kan itu miliknya,” ucap Anang.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis kasus korupsi di PT Timah untuknya tetap 20 tahun penjara.

“Amar putusan: Tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.

Vonis untuk Harvey kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)