Kades Wanakerta Bacakan Pledoi Buntut Kasus Pemalsuan Surat Tanah

15 May 2025 10:46

Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 Khusus menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Wanakerta Tumpang Sugian, pada Rabu, 14 Mei 2025, sore. Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa diberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Kades Wanakerta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan masih menjadi tulang punggung keluarga dan merasa tidak bersalah atas penerbitan beberapa surat tanah atas namanya.
 

Baca Juga: UGM Digugat Rp96 T Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sejumlah berkas pengajuan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak lengkap. Selain itu, menurutnya, kewenangan penilaian keabsahan dokumen berada di tangan Ketua Tim PTSL, bukan dirinya secara pribadi.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Anri Saputra menyampaikan bahwa pembelaan adalah hak terdakwa. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

“Itu kan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Tapi menurut saya, kalaupun terdakwa tidak terbukti bersalah, harus dibebaskan. Namun jika terbukti bersalah, kita serahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim,” ujar Anri Saputra dikutip dari Headline News, Metro TV pada Kamis, 15 Mei 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menuntut terdakwa Kades Wanakerta, dengan kurungan penjara selama lima tahun atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam kurun waktu tahun 2022-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tumpang Sugian berupa pidana penjara selama lima tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Denny Mahendra Putra, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1 A khusus, Tangerang, Banten, Selasa sore, 6 Mei 2025.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)