Kejagung Serahkan Rp13,3 Triliun Hasil Korupsi CPO kepada Pemerintah

20 October 2025 17:16

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan uang dilakukan di kompleks Kejagung Jakarta dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

Kasus korupsi CPO ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena kerugiannya yang besar dan dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai kerugian yang nyaris hilang ini "kejam" dan "tidak manusiawi".

 

"Ini aneh sekali, tidak masuk di akal sehat. Arti daripada uang yang nyaris hilang, dan ini baru satu sektor kelapa sawit. Hasilnya diambil, dikerok, dibawa ke luar negeri. Rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng untuk berminggu-minggu. Ini sebetulnya menurut saya sangat kejam, sangat tidak manusiawi," ujar Prabowo dikutip dari Newsline, Metro TV, Senin, 20 Oktober 2025.

Prabowo mempertanyakan apakah penyimpangan ini murni keserakahan atau dapat dikategorikan sebagai subversi ekonomi. Penyimpangan tersebut berupa tidak dipatuhinya kewajiban untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri, padahal bumi dan air adalah milik bangsa Indonesia.

Uang yang diserahkan hari itu merupakan bagian dari total kewajiban ganti rugi sebesar Rp17 triliun. Tiga korporasi besar yang terlibat, yaitu Wilmar Group Rp8 triliun, Musimas Grup Rp5 triliun, dan Permata Hijau Grup Rp256 miliar, telah mengembalikan sebagian dana sehingga terkumpul Rp13,25 triliun.

Dengan penyerahan ini, masih tersisa Rp4 triliun yang harus diganti oleh korporasi. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jika sisa dana tersebut tidak diserahkan, maka akan dilakukan pelelangan dan penyitaan aset dari perusahaan terkait.

 

(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)