Pemerintah berencana menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari 7,5% menjadi 10?ri harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Rencana ini dilakukan untuk mendukung implementasi program biodiesel B40 yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Selama ini, pendanaan untuk insentif biodiesel berasal dari kontribusi pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto, kenaikan pungutan ekspor ini akan berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perubahan tarif tersebut.
Saat ini, tarif pungutan ekspor CPO sebesar 7,5?ri harga referensi CPO Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk produk olahan sawit lainnya berada di kisaran 3% hingga 6?ri harga referensi CPO Kementerian Perdagangan.
(Tamara Sanny)