3 June 2025 14:54
Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp931.648.000. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mempertimbangkan spesifikasi kendaraan yang ditetapkan, termasuk potensi pengadaan mobil listrik.
Baca Juga: Dirlantas Diperintahkan Gandeng BUMN Meninggalkan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban
|