Pemerintah Tetapkan Anggaran Kendaraan Dinas Eselon I di 2026 Naik Jadi Rp931 Juta

3 June 2025 14:54

Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp931.648.000. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mempertimbangkan spesifikasi kendaraan yang ditetapkan, termasuk potensi pengadaan mobil listrik.
 

Baca Juga: Dirlantas Diperintahkan Gandeng BUMN Meninggalkan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban
 

“Standar biaya ini dibentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga riil di pasar. Kenaikan terjadi karena adanya pertimbangan penggunaan kendaraan listrik dengan spesifikasi tertentu yang memang harganya lebih tinggi,” ujar Lisbon dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Selasa, 3 Juni 2025.

Meski mengalami peningkatan, pemerintah menegaskan bahwa prinsip efisiensi anggaran tetap menjadi perhatian utama. Lisbon menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan dengan mengoptimalkan armada yang sudah ada serta membatasi jumlah kendaraan dinas baru yang akan dibeli.

“Kebijakan pengadaan tetap diarahkan untuk efisien, termasuk dengan pembatasan dan optimalisasi kendaraan yang ada,” tambahnya.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


pns