Ilustrasi truk ODOL. Dok. Jasa Marga
Siti Yona Hukmana • 2 June 2025 13:19
Jakarta: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di Polda seluruh Indonesia untuk menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pengelola proyek pembangunan di daerah masing-masing agar tidak lagi menggunakan rekanan angkutan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Hal ini sebagai contoh ketaatan pada aturan yang berlaku.
"Kami ingin seluruh pemangku kepentingan, terutama BUMN dan proyek strategis, menjadi contoh ketaatan," kata Agus dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.
Agus mengatakan praktik over dimension and over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan beban bukan sekadar pelanggaran administratif. Tetapi, berdampak langsung pada keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Dengan menggandeng BUMN dan pengelola proyek pembangunan, Dirlantas diminta mendata dan mengaudit angkutan. Termasuk, mendata rekanan transportasi setiap BUMN/proyek strategis dan memeriksa kepatuhan dimensi serta beban.
Baca Juga:
Polri Mulai Sosialisasi Penindakan Kendaraan Kelebihan Dimensi dan Beban |