Tom Lembong Tidak Puas Terhadap Dakwaan JPU

13 March 2025 19:53

Terdakwa kasus dugaan korupsi Tom Lembong menyatakan menghormati putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar hari ini. Namun, ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya tidak sesuai dengan realita yang terjadi.  

Dalam keterangannya usai sidang, Tom Lembong menegaskan siap membuktikan ketidaksesuaian dakwaan tersebut selama persidangan berlangsung. Ia juga mengapresiasi keputusan hakim yang memerintahkan agar laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera disampaikan kepadanya sebagai terdakwa.  
 

BACA : Tom Lembong Heran Mendag Lain Tak Jadi Terdakwa

"Laporan audit BPKP yang terkait dengan perkara saya harus segera disampaikan agar adil dan fair. Kami perlu waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan, termasuk menghadirkan saksi ahli yang relevan," ujar Tom Lembong seperti dikutip dari Newsline Metro TV, Kamis, 13 Maret 2025.

Meski begitu, ia tetap menyesalkan kualitas dakwaan yang disusun oleh jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak mencerminkan fakta secara akurat dan patut dipertanyakan. 

"Dakwaan ini sangat tidak mencerminkan realita yang terjadi, dan kami siap membuktikan hal tersebut di dalam persidangan," katanya.  

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2024. Ia diduga memberikan persetujuan impor gula mentah sebanyak 105 ton kepada PT Angels Products (AP) pada 2015. Persetujuan tersebut diberikan meski Indonesia sedang mengalami surplus gula. Kebijakan ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)