.

Terseret Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung

4 September 2025 11:08

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025. Kedatangannya adalah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan puluhan ribu unit laptop Chromebook untuk sekolah.

Proyek pengadaan tersebut berlangsung saat Nadiem masih aktif menjabat sebagai Mendikbudristek. Kejaksaan Agung tengah mendalami proses dan alur pengadaan untuk menemukan potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap pendiri Gojek tersebut masih berlangsung. Pihak Kejaksaan Agung juga belum memberikan keterangan resmi mengenai detail materi pemeriksaan hari ini.

 

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Bingung Ada Jamaah Langsung Ibadah Tanpa Antre

Materi pemeriksaan pertama di antaranya terkait dengan pengetahuan dari Nadiem ihwal pengadaan chromebook.

Sementara itu, penyidik juga mendalami rapat di Kemendikbudristek pada 6 Mei 2025. Di mana rapat itu dinilai janggal oleh penyidik karena di dalam rapat tanggal 6 Mei 2025 ini diputuskan Kemendikbristek yang akan  melakukan pengadaan laptop chromebook. Padahal, melalui kajian teknis dari Kemendikbutristek pada April atau sebulan sebelumnya, laptop jenis Chromebook dinilai tidak efektif.

Pada satu bulan setelah rapat digelar dan sudah disetujui laptop chromebook yang akan diadakan, baru keluar kajian teknis baru dari Kemendikbudristek bahwa laptop tersebut dinilai efektif dan akan dilakukan pengadaan.

Kasus ini sudah diusut oleh Kejagung sejak tahun 2024 lalu. Setidaknya ada 80 orang saksi yang diperiksa oleh Kejagung.

Empat orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini. Di antaranya adalah mantan dari staf khusu Nadiem Makarim Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arif. Direktur Sekolah Dasar  Kemendikbudristek pada periode 2020-2021 Sri Wahyuingsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.

Kerugian negara dari kasus ini cukup fantastis yaitu mencapai Rp9,3 triliun.

(Daffa Yaizd Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)