11 February 2025 23:01
Para korban kejahatan yang selama ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga DPR.
Pasalnya anggaran LPSK dipangkas hingga 62?ri Rp229 miliar menjadi Rp85 miliar, yang akan berdampak pada kerja-kerja perlindungan saksi dan korban. Di antaranya yang terdampak adalah para korban kasus terorisme.
"Kami layangkan surat terbuka kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan serta Komisi XIII DPR RI bahwa Kami merasa cemas karena pemangkasan anggaran LPSK ini sangat berdampak kepada para korban terorisme sebagai terlindung dari LPSK, termasuk saya sendiri selaku korban bom JW Marriott tahun 2003 silam," ungkap Sekjen Yayasan Keluarga Penyintas, Vivi Normasari.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Prabowo: Ujian bagi Menteri dan Reformasi Belanja Negara |