Aksi Keji Eks Kapolres Ngada Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

12 March 2025 22:15

Publik dikejutkan dan mengecam keras tindakan keji yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan bahkan menjual rekaman videonya ke situs pornografi di Australia. Kejahatan ini terungkap setelah pemerintah Australia menyelidiki video kekerasan seksual yang beredar di negara tersebut pada pertengahan 2024.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang kini dinonaktifkan dari jabatannya, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 6 tahun. Aksi bejat ini semakin terbuka setelah penyelidikan pemerintah Australia menemukan bukti-bukti kuat terkait video kekerasan seksual yang melibatkan Fajar. Meskipun bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menetapkan Fajar sebagai tersangka. Polda NTT beralih bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fajar.
 

Baca Juga: Tak Rumit, Polri Didorong Percepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada
 

Kronologi Kejahatan

Menurut informasi yang beredar, pada 11 Juni 2024, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual di salah satu kamar hotel di Kupang. Korban, seorang anak di bawah umur, dipesan oleh Fajar melalui agen penyalur dengan bayaran sebesar Rp3 juta. Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar juga merekam aksi kejinya tersebut dan mengunggah video tersebut ke salah satu situs pornografi di Australia.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan

"Masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim, dan juga masih ditangani masalah kode etiknya. Kemarin sudah ada hasil penyelidikan khusus dengan satu inisial, dan nanti masih akan diperdalam lagi oleh para penyidik," ujar Henry dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV pada Rabu, 12 Maret 2025.

Desakan dari Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak agar AKBP Fajar dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, perbuatan Fajar tidak bisa dimaafkan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. 

"Kita minta supaya Mabes Polri segera memproses hukum, baik di sidang kode etik untuk memberhentikannya, lalu kemudian diproses di peradilan biasa untuk dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini jelas telah mencederai institusi, sehingga tidak ada kata maaf," tegas Rudianto.

Rudianto juga menegaskan bahwa sebagai seorang polisi, Fajar sepatutnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan kejahatan yang merusak martabat dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tuntutan Keadilan

Masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar Fajar segera diproses secara hukum dan diberhentikan dari institusi kepolisian. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga merusak citra kepolisian sebagai penegak hukum.

Sebagai lulusan Akpol tahun 2004, Fajar seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Namun, tindakannya justru menjadi noda hitam bagi institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Polda NTT diharapkan segera menyelesaikan penyelidikan dan menindak tegas Fajar sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga martabat dan kepercayaan publik.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)