Tak Rumit, Polri Didorong Percepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam/Metro TV/Siti

Tak Rumit, Polri Didorong Percepat Proses Etik dan Pidana Kapolres Ngada

Siti Yona Hukmana • 12 March 2025 17:15

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri, mempercepat proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP, Fajar Widyadharma Lukman. Sebab, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat perwira menengah itu dinilai tidak rumit.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai percepatan itu agar segera memberikan rasa keadilan kepada korban yang merupakan anak dibawah umur. Apalagi, dalam kasus ini sudah tujuh saksi yang diperiksa.

"Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.

Anam mengatakan sudah waktunya Polri bertindak dengan melaksanakan sidang KKEP dan memproses pidana umum terkait kekerasan seksual dan tindak pidana narkoba. Terlebih, AKBP Fajar ditangkap Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025

"Semakin lama kasus ini diproses, semakin orang bertanya-tanya. Kenapa lama prosesnya," ujar Anam.
 

Baca: Dorong Kapolres Ngada Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis, Sahroni: Hukum Maksimal

Dia mendorong agar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memproses hukum Fajar, agar segera disidang di pengadilan. Anam juga meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel dan transparan, sebagai pertanggungjawaban institusi dalam kasus anggota yang bermasalah.

"Ini bentuk komitmen dari kepolisian ketika ada pelaku atau anggota yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela, ya ditindak tegas," pungkasnya.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.

Kasus kekerasan seksual terhadap Fajar juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Fajar masih diperiksa Divisi Propam Polri. Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim belum memberikan pernyataan perihal kasus ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri. Di samping itu, dia memastikan akan menindak tegas anggota yang bersalah.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kita update melalui Propam. Yang jelas, bahwa siapapun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," kata Sandi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)