Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 12 March 2025 17:15
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri, mempercepat proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan pidana terhadap Kapolres Ngada AKBP, Fajar Widyadharma Lukman. Sebab, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat perwira menengah itu dinilai tidak rumit.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai percepatan itu agar segera memberikan rasa keadilan kepada korban yang merupakan anak dibawah umur. Apalagi, dalam kasus ini sudah tujuh saksi yang diperiksa.
"Saya kira kasus ini dimensinya tidak terlalu rumit. Tinggal melengkapi pembuktian dan memperkuat konstruksi peristiwanya," kata Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.
Anam mengatakan sudah waktunya Polri bertindak dengan melaksanakan sidang KKEP dan memproses pidana umum terkait kekerasan seksual dan tindak pidana narkoba. Terlebih, AKBP Fajar ditangkap Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025
"Semakin lama kasus ini diproses, semakin orang bertanya-tanya. Kenapa lama prosesnya," ujar Anam.
Baca: Dorong Kapolres Ngada Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis, Sahroni: Hukum Maksimal |