Dorong Kapolres Ngada Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis, Sahroni: Hukum Maksimal

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Fraksi NasDem.

Dorong Kapolres Ngada Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis, Sahroni: Hukum Maksimal

Anggi Tondi Martaon • 12 March 2025 10:13

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram dengan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polri didesak memidanakan Fajar dengan pasal berlapis.

“Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan hukuman pidana maksimal. Karena semua kejahatan diborong oleh dia," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Maret 2025.

Bendahara Umum Partai NasDem itu menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Fajar dalam kasus tersebut. Di antaranya, kekerasan seksual, kekerasan anak, hingga pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi dia harus dipidanakan secara maksimal” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Kapolres Ngada Dinilai Harus Dijerat Pasal Berlapis


Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI jakarta III itu juga meminta penanganan kasus berjalan cepat dan transparan. Ia menyebut persepsi masyarakat bergantung pada cara penanganan Polri. 

“Jutaan masyarakat sudah marah melihat perbuatannya, jadi jangan ada yang coba-coba lindungi pelaku. Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di dunia dan di akhirat,” sebut dia.

Selain itu, Sahroni berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian. Mereka diminta selalu menjaga marwah institusi Polri. 

“Gimana jajaran bisa tertib kalau selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk hal seperti ini,” ujar dia.

Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap Divisi Propam Polri didampingi Paminal Polda NTT atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada Kamis, 20 Februari 2025. Dia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Teranyar, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 14, 12, dan 3 tahun. Bahkan, video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Buntut kasus ini, Fajar telah dinonaktifkan dari Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, Divpropam Polri belum membeberkan detail kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)