Ilustrasi. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 12 March 2025 08:28
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak agar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja dijerat pasal berlapis. Fajar diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
Bambang menilai Fajar telah mempermalukan institusi Polri dan negara. Penjeratan pasal berlapis karena kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan luar biasa.
"Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret 2025.
Bambang mengatakan ada beberapa pasal yang bisa digunakan menjerat Fajar. Mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di sisi lain, Bambang meminta agar proses pidana dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada proses sidang etik profesi saja. Namun, terkait sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bambang mendorong Polri segera memecat Fajar.
Baca juga:
Polri Pastikan bakal Tindak Tegas Kapolres Ngada |