24 March 2021 22:30
SHARE NOW
Dua orang terdakwa pembunuhan di Medan, Sumatera Utara divonis bebas oleh Majelis Hakim. Orang tua korban menyatakan kecewa atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa sementara Jaksa Penuntut Umum menuntut enam tahun penjara.
terkait
lainnya