NEWSTICKER

Boyamin Minta Kejagung Tidak Hanya dengar Polisi di Kasus Nurhayati

N/A • 24 February 2022 21:05

Nurhayati, seorang wanita pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati dianggap melakukan pelanggaran karena memberikan uang milik desa kepada kuwu (Kepala Desa). Padahal seharusnya uang tersebut diberikan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) di desa tersebut.

Nurhayati sebelumnya akan mengajukan pra peradilan, namun langkah tersebut ditunda lantaran suratnya kepada Menko Polhukam Mahfud MD mendapat tanggapan. Mahfud MD disebut akan memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut telah memperdebatkan kasus tersebut dengan pejabat Kejaksaan Agung agar tidak hanya mendengar kata Polisi. "Mudah-mudahan kabar gembira untuk Bu Nurhayati. Saya sampaikan proses interaksi saya dengan orang Kejaksaan Agung karena saya minta dilakukan ekspos, monitoring dan evaluasi termasuk ekskaminasi. Saya ajukan resmi kepada Kejagung ...", sebut Boyamin kepada Metro TV.

Selanjutnya Boyamin memberikan tips kepada masyarakat agar aman dalam melaporkan tindak korupsi. "Supaya aman tidak terulang seperti Bu Nurhayati, maka dalam setiap melaporkan kasuskorupsi minta perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) agar tidak dijadikan tersangka ...", lanjut Boyamin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heru Nazar)

Tag