8 January 2026 19:24
Sebanyak 12 ribu pegawai Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, yang terdiri dari ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, hingga saat ini belum menerima gaji yang menjadi hak mereka. Keterlambatan tersebut disebabkan adanya perubahan sistem yang berdampak delapan OPD di Kabupaten Purwakarta gagal input data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Memasuki pekan kedua Januari 2026, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta mencatat 12 ribu pegawai di Pemda Purwakarta belum menerima gaji. Yakni terdiri dari 5.616 ASN, 2.268 PPPK Penuh Waktu, 4.407 PPPK Paruh Waktu, serta anggota DPRD Purwakarta dan pegawai kesekretariatan dewan DPRD.
Kepala BKAD Purwakarta, Nina Herlina, menjelaskan belum terbayarkannya gaji ini karena adanya kendala teknis dari sistem input data penggajian pegawai di pusat. Terdapat 8 OPD yang gagal input, sedangkan 20 OPD lainnya dinyatakan tidak ada masalah.
| Baca juga: Update Pendaftaran CPNS 2026: Syarat dan Prediksi Jadwal Pelaksanaan |