6 January 2026 18:07
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop kasus dugaan rasuah dan suap dalam perizinan tambang nikel di Konawe Utara digugat. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI hari ini telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas sengketa tidak sahnya surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi tata kelola perizinan tambang nikel di Konawe Utara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan video, dikutip pada Senin, 5 Januari 2026.
Gugatan itu didasari karena MAKI meyakini adanya kesalahan atas penyetopan kasus itu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada sejumlah alasan yang logis untuk melanjutkan perkara itu.
MAKI tidak sepakat dengan KPK yang menyebut kasus itu harus disetop karena dinilai auditor tidak memiliki kerugian negara. Menurut MAKI, hasil tambang merupakan aset negara yang masuk dalam kategori kerugian negara jika dikorupsi. MAKI juga akan menggugat alasan KPK yang memilih menyetop kasus karena sudah kedaluwarsa.
"Kami menduga itu berkelanjutan, maka mestinya belum kedaluwarsa," ucap Boyamin.
| Baca juga: KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi di Konawe Belum Pernah Final |