Bahas Restitusi di Kasus Hanania Travel, Apa Itu?-Jadi Lebih Paham

M Sholahadhin Azhar • 8 July 2026 18:07

Jakarta: Istilah restitusi belakangan semakin sering terdengar, terutama setelah mencuat dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Banyak korban berharap dapat memperoleh restitusi atas kerugian yang mereka alami.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan restitusi?

Kata restitusi merupakan istilah dalam bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Latin, yakni restituere, yang berarti mengembalikan atau memulihkan. Dalam perkembangannya, restitusi digunakan sebagai istilah hukum yang merujuk pada pengembalian hak atau pemberian ganti kerugian kepada korban atas kerugian yang dialaminya akibat suatu tindak pidana.
 

 

Apa Arti Restitusi?

Secara sederhana, restitusi adalah ganti kerugian atau pengembalian hak yang diberikan kepada korban. Bentuk restitusi dapat berupa penggantian kerugian materiil, biaya yang telah dikeluarkan korban, maupun bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berbeda dengan denda yang dibayarkan kepada negara, restitusi ditujukan langsung kepada korban sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Istilah restitusi kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dalam kasus dugaan penipuan Hanania Travel. Dalam kasus tersebut, para korban meminta restitusi sebagai bentuk penggantian atas kerugian yang mereka alami akibat dugaan tindak pidana tersebut. Permintaan restitusi menjadi salah satu upaya agar hak-hak korban dapat dipulihkan melalui proses hukum.

Mengapa Restitusi Penting?

Restitusi menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana. Melalui mekanisme ini, korban tidak hanya memperoleh pengakuan atas kerugian yang dialami, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemulihan secara finansial maupun hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Nah, kini Sobat MTVN Lens sudah mengetahui bahwa restitusi bukan sekadar istilah hukum yang sedang ramai dibahas, tetapi juga merupakan mekanisme untuk memulihkan hak-hak korban melalui pemberian ganti kerugian. 

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

(Odetta Aisha Amrullah)

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X