Polres Pandeglang Amankan 16 Motor Curian, 1 Pelaku Tewas Ditembak

18 June 2026 14:47

Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain menyita belasan barang bukti, polisi juga memberikan tindakan tegas terukur hingga menyebabkan satu orang pelaku tewas lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kendaraan ini diduga berasal dari sejumlah aksi pencurian di berbagai lokasi di Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam beberapa bulan terakhir. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan tiga terduga pelaku dan lima orang penadah hasil curian.

"Pelaku sejumlah ada delapan orang yang diamankan. Dari delapan orang ini ada tiga pelaku residivis dan satu pelaku dilakukan tindakan tegas terukur sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Karena pelaku melakukan perlawanan," ujar Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Kamis 18 Juni 2026. 

 
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menggunakan kunci khusus untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Lalu, menjual hasil curian dengan harga di bawah pasaran.

Para pelaku kemudian dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan maksimal dan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Dhyno mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan di lokasi kejadian untuk segera mendatangi kantor Sat Reskrim Polres Pandeglang guna proses pengambilan motor tersebut.

 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)