Pemerintah Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar

30 January 2026 22:18

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali memulangkan 91 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan berkedok pekerjaan bergaji besar di sektor online scam di Myanmar. Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan WNI yang bekerja secara ilegal dan bermasalah di luar negeri.

Direktorat Perlindungan WNI Kemlu bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok memfasilitasi repatriasi para WNI tersebut ke Tanah Air. Mereka tiba melalui Terminal Kedatangan II Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Setibanya di Indonesia, seluruh WNI menjalani proses pendataan untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pendampingan psikososial dan koordinasi pemulangan ke daerah asal masing-masing secara mandiri. 
 

Baca juga: Kasus Online Scam di Kamboja, Ribuan WNI Minta Dipulangkan-World In Minute

Pemulangan kali ini merupakan gelombang keempat dengan total 91 orang, terdiri dari 76 laki-laki dan 15 perempuan. Sebelumnya, gelombang pertama dan kedua telah dilakukan pada Desember 2025, sementara gelombang ketiga dilaksanakan pada 22 Januari 2026 dengan jumlah 90 WNI.

Para WNI yang dipulangkan diketahui bekerja di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (online scam) di Myanmar. Mereka direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji tinggi dan jam kerja ringan, namun kenyataannya dipaksa bekerja hingga 12 jam per hari dengan sistem kerja yang tidak sesuai dengan janji awal.

Sebagian dari mereka keluar dari perusahaan tempat bekerja setelah adanya operasi penertiban oleh otoritas setempat. Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Sumatra Barat, Riau, DKI Jakarta, dan Sulawesi Utara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)