30 December 2025 15:25
Makassar: Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan berhasil melakukan tindakan administratif kepada sedikitnya 36 warga negara asing atau WNA sepanjang 2025. Sebagian besar WNA yang dideportasi tersebut berasal dari India dan Malaysia.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulsel Friece Sumolang di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Senin, 29 Desember 2025. Friece memaparkan bahwa pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 38 WNA sepanjang 2025.
Baca Juga :