Pemerintah Italia Usulkan RUU Pengetatan Imigran

13 February 2026 10:16

Roma: Pemerintah Italia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni resmi mengajukan rancangan undang-undang baru. Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan imigrasi ilegal, termasuk penerapan kebijakan kontroversial berupa blokade laut.

Melalui paket kebijakan ini, otoritas Italia memiliki wewenang untuk melarang kapal migran memasuki wilayah perairan mereka hingga 30 hari. Aturan ini berlaku jika kapal dianggap mengancam ketertiban umum, atau membawa risiko infiltrasi teroris. 

Dalam rancangan undang-undang baru itu, pelanggar aturan ini terancam denda hingga 50 ribu Euro, serta penyitaan kapal bagi mereka yang melanggar berulang kali. Kebijakan ini dinilai menyasar kapal-kapal penyelamat kemanusiaan yang beroperasi di Mediterania. 
 



Selain blokade, pemerintah Meloni berencana menghidupkan kembali pusat pemrosesan migran di luar negeri, seperti di Albania. Nantinya, migran yang dicegat dapat dikirim ke negara ketiga yang telah menjalin kesepakatan khusus dengan Italia. 

Langkah Roma ini diambil tepat setelah Uni Eropa menyetujui pakta migrasi dan suaka yang baru. Meski demikian, kebijakan ini terus menuai kritik tajam dari kelompok aktivis kemanusiaan terkait aspek legalitas dan efektivitasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)