13 February 2026 10:16
Roma: Pemerintah Italia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni resmi mengajukan rancangan undang-undang baru. Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan imigrasi ilegal, termasuk penerapan kebijakan kontroversial berupa blokade laut.
Melalui paket kebijakan ini, otoritas Italia memiliki wewenang untuk melarang kapal migran memasuki wilayah perairan mereka hingga 30 hari. Aturan ini berlaku jika kapal dianggap mengancam ketertiban umum, atau membawa risiko infiltrasi teroris.
Dalam rancangan undang-undang baru itu, pelanggar aturan ini terancam denda hingga 50 ribu Euro, serta penyitaan kapal bagi mereka yang melanggar berulang kali. Kebijakan ini dinilai menyasar kapal-kapal penyelamat kemanusiaan yang beroperasi di Mediterania.