Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penipuan Online Internasional, Bikin Rugi Korban Rp4,8 Miliar

1 August 2026 22:01

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan daring berskala internasional dengan modus love scamming dan investasi bodong. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka.

Pengungkapan kasus penipuan online dan investasi bodong berskala internasional itu berawal dari dua laporan polisi yang merugikan korbannya hingga Rp4,8 miliar. Berbekal laporan itu, Ditresiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial JAM dan ELDAT.

Direktur Ditresiber, Kombes Pol Fian Yunus mengatakan pelaku terafiliasi dengan jaringan kriminal di Kamboja dengan modus operandi yang digunakan dengan sangat rapi, yakni menjerat korban melalui pendekatan emosional sebelum akhirnya dikuras secara finansial.
 


“Menggunakan foto-foto yang menggiurkan, kemudian mencoba untuk meng-engage si calon-calon korban. Setelah korban terikat dengan pelaku, kemudian diajak untuk melakukan investasi di platform yang dibuat tadi,” ungkap Kombes Pol Fian dalam tayangan Top News Metro TV, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Para pelaku membagi tugas, ada yang mencari member, menghubungi target, hingga mengelola rekening penampung. Fian mengatakan data pribadi korban yang sudah masuk ke sindikat ini akan terus disalahgunakan.

Fian menghimbau agar masyarakat lebih waspada menggunakan aplikasi-aplikasi love scam maupun investasi digital. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X