Jakarta: Berbicara mengenai tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, tanggal 30 Juli diperingati sebagai Hari Anti-Perdagangan Orang. TPPO merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan kompleks.
Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas mencakup lintas batas negara. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas TPPO melalui Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang memberantasan TPPO.
Data kasus TPPO
Data dari kasus TPPO dalam tiga tahun terakhir dari 2023 hingga 2025. Ini adalah data yang kami dapatkan dari pihak kepolisian adalah perkara TPPO yang berhasil diselesaikan oleh
pihak kepolisian.
Data ini diperoleh dari Rilis Kinerja Tindak Pidana TPPO Polri, yang disampaikan langsung oleh
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Di tahun 2023 ada sekitar 290 kasus yang sudah diselesaikan oleh polisi dengan total 3.104 korban. Di tahun 2024 ini ada kenaikan jumlah kasus yaitu 621 perkara dengan total korban 1.794. Kemudian di tahun 2025 ada sekitar 353 perkara dengan total korban adalah 1.114. Nah, meskipun jumlah korban mengalami penurunan tiap tahun, namun TPPO ini masih terjadi di Indonesia.
Modus operandi kasus TPPO
Di era seperti ini memang banyak modus operandi dilakukan oleh para pelaku. Apa saja modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku TPPO. Yang pertama adalah tawaran menjadi pekerja migran Indonesia dan juga pekerja rumah tangga. Mengutip dari
website Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral ada sejumlah modus yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah tawaran kerja, dimana dengan iming-imingan gaji yang tinggi, korban biasanya ditawari gaji di atas rata-rata tanpa memerlukan keterampilan khusus. Dan setelah berangkat ke tempat yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak ada pemirsa.
Para pelaku kerap menggunakan media sosial untuk menjerat para korbannya. Yang kedua adalah eksploitasi anak buah kapal. Korban biasanya direkrut sebagai ABK dengan janji penghasilan besar.
Kadang korban menjadi ABK, tetapi korban mengalami kerja paksa, penyekapan, dan juga perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan penahanan dokumen pribadi. Kemudian ketiga adalah pengantin pesanan dan juga adopsi ilegal. Modus ini biasanya memancing korban perempuan untuk dinikahi dengan warga negara asing yang mayoritas berasal dari Tiongkok.
Kemudian adopsi ilegal, biasanya pelaku mendekatkan diri kepada ibu hamil yang ingin menyerahkan anaknya ke panti asuhan dan diganti dengan uang yang dijanjikan. Namun nyatanya bayi akan dijual kepada pihak lain. Nah, modus-modus ini sudah digunakan oleh para pelaku dan sempat menimbulkan kehebohan di publik.
Kasus TPPO yang hebohkan publik
Tiga kasus TPPO di tahun 2025 yang sempat menyita perhatian publik di Indonesia. Yang pertama adalah soal kasus di bulan Maret tahun 2025 adalah WNI dijadikan korban sindikat love scam di negara Laos. Ada sebanyak 45 WNI menjadi korban perusahaan online scamming di Laos. Para korban bekerja tanpa digaji, disiksa, dan juga ditahan paspornya. Pihak KBRI akhirnya bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk mengamankan paspor korban.
Kemudian kasus kedua di bulan April tahun 2025 tentang kasus jual beli bayi ke Singapura (3:55) yang terungkap di Jawa Barat. Kasus kedua ini adalah modusnya pelaku dikontak oleh warga negara Singapura untuk mencarikan bayi untuk diadopsi dengan dokumen lengkap.
Pelaku mencari orang tua atau ibu yang tidak mau merawat anaknya. Dan total untuk saat ini dari hasil penyedikan ada sekitar 34 bayi yang sebagian sudah dijual ke Singapura. Dalang utama dari kasus TPPO ini sudah menjalani penyerang ponis dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan perekrut bayi divonis 6 tahun 7 bulan penjara.
Kasus ketiga di bulan Oktober tahun 2025, PMI di Kamboja mengalami penyiksaan fisik. Kasus ini sampai saat ini masih terjadi. Kamboja menjadi salah satu negara dengan penyeluruhan PMI ilegal terbesar. Tercatat jumlah WNI yang meminta bantuan terkait sindikat dan indikasi TPPO di Kamboja telah mencapai 5.481 orang yang sudah melapor ke KBRI. Dan informasi terbaru Polri baru saja menangkap Buronan Internasional berstatus Interpol Red Notice yaitu Lady Agusta di Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah pencegahan TPPO
Seperti apa langkah-langkah pencegahan dari pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dari masyarakat terhadap TPPO. Yang pertama adalah pihak pemerintah dan juga kepolisian akan melakukan patroli siber dan juga pengawasan di media sosial. Kemudian adalah pengetatan pengawasan keimigrasian (5:26) serta penggunaan jalur resmi untuk adanya rekrutmen PMI ke luar negeri.
Kemudian pengentasan kemiskinan di mana masyarakat akan lebih diperhatikan pendidikannya supaya bisa lebih meluaskan wawasan dan juga tidak boleh tertipu dari tindak TPPO di media sosial. Kemudian juga koordinasi lintas sektor antara pemerintah dan juga kepolisian terutama di jalur keimigrasian yang kerap terjadi TPPO khususnya untuk PMI ilegal.
Imbauan kepada masyarakat untuk cegah TPPO
Yang pertama adalah waspadai tawaran kerja instan dan iming-iming dengan gaji yang besar. Selalu gunakan jalur resmi jika ingin mendaftar sebagai PMI ke luar negeri. Kemudian juga ada pengisian data jujur dalam penulisan dokumen supaya tidak dipalsukan dan jangan mau ketika ada penyalur yang meminta untuk memasukkan data-data khususnya untuk data pribadi untuk menjadi PMI. Laporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang ke pihak kepolisian terdekat.
Sampai saat ini TPPO masih terjadi jadi diharapkan masyarakat juga ikut dalam kewaspadaan dan juga selalu melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya indikasi penipuan ataupun TPPO di Indonesia.
Sumber: Redaksi Metro TV