Jakarta: Perwakilan korban dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Travel mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkonsultasi mengenai mekanisme restitusi. Langkah tersebut dilakukan agar dana para jemaah yang gagal berangkat umrah dapat dikembalikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban Hanania Travel, Yanuar Fajri, mengatakan audiensi dengan LPSK merupakan tindak lanjut atas permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mewakili 27 korban, meski hanya tiga orang yang hadir karena keterbatasan kapasitas ruang.
"Di hari-hari sebelumnya, kami telah mengajukan permohonan audiensi ke LPSK. Alhamdulillah hari ini diterima dengan baik oleh LPSK. Audiensi berjalan lancar. Kami mewakili 27 korban, namun yang hadir hanya tiga orang karena tempatnya dibatasi," kata Yanuar.
Menurut Yanuar, pertemuan tersebut difokuskan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme restitusi bagi para jemaah yang gagal diberangkatkan. Ia menyebut penjelasan dari LPSK memberikan harapan baru bagi para korban untuk mendapatkan kembali kerugian yang dialami.
"Audiensi terkait pelaksanaan restitusi bagi jemaah yang gagal berangkat, mekanismenya seperti apa. Alhamdulillah kami tercerahkan pada hari ini, maka peluang dari para korban untuk mendapat restitusi itu ada," ujarnya.
Dalam penjelasannya, LPSK menerangkan bahwa restitusi bertujuan mengembalikan kerugian korban secara penuh dengan memanfaatkan aset milik pelaku apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Tujuan restitusi ini adalah pengembalian uang korban secara penuh. Diambil dari aset-asetnya Farhan, berarti si pelaku pemilik travel," ucap Yanuar.
Setelah memperoleh penjelasan dari LPSK, para korban akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti proses pengajuan restitusi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Harapan satu-satunya saat ini adalah restitusi, pengembalian uang secara penuh. Teknisnya sudah diberitahukan oleh LPSK, yang mana kami juga harus berkoordinasi lagi dengan Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Hazanah Tama Internasional, Ahmad Sheikh Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah Hanania Travel. Penyidik juga masih menelusuri aset serta aliran dana perusahaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).