Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) menguatkan vonis tujuh tahun penjara pada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam kasus penolakan penangkapan dan pelanggaran terkait pemberlakuan darurat militer pada 2024. Putusan ini sudah bersifat final.
Dikutip dari program Headline News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026, majelis hakim secara bulat menolak seluruh permohonan banding yang diajukan Yoon Suk Yeol.
MA Korsel menyatakan Yoon terbukti melanggar hak para menteri untuk bermusyawarah sebelum menetapkan darurat militer, memalsukan dokumen resmi, serta mengerahkan pasukan pengamanan presiden untuk menghalangi proses penangkapannya.
Darurat militer yang diberlakukan pada 2024 hanya berlangsung beberapa jam setelah parlemen membatalkan kebijakan tersebut.
Meski vonis ini telah berkekuatan hukum tetap, Yoon masih menjalani sejumlah
persidangan lain. Termasuk mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus
pemberontakan.
Sebelumnya, Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan memimpin pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan ia bertindak sebagai “pemimpin utama pemberontakan”.
Selain itu, bulan lalu Yoon juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada tahun sebelumnya.
Mantan presiden yang telah dimakzulkan itu tercatat menghadapi delapan proses persidangan, termasuk dua perkara yang telah berujung pada vonis bersalah.
Yoon sempat mengajukan banding atas putusan bersalah dan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.
Tim kuasa hukum Yoon mengajukan permohonan banding lima hari setelah Seoul Central District Court menjatuhkan hukuman tersebut, sebagaimana dilaporkan Yonhap News Agency.
Dalam pernyataan kepada media, para pengacaranya mengatakan mereka menggugat baik dasar hukum maupun implikasi lebih luas dari putusan tersebut.