Kades Meror Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

27 December 2025 11:50

Kepala Desa (Kades) Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kepulauan Aru, Maluku, berinisial KK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

"Tindakan tersebut telah melampaui kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kepulauan Aru tanggal 19 Desember 2025, yang nilainya sebesar kurang lebih Rp1.882.648.105," ujar Kajari Kepulauan Aru Amanda, dikutip dari Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu, 27 Desember 2025.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan belanja fiktif pada laporan pertanggungjawaban dana desa untuk beberapa jenis barang. Perbuatan korupsi ini terjadi pada 2015 hingga 2020.

 


Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memudahkan proses pemeriksaan.

Penahanan tersangka di Rutan Lapas Kelas III Dobo mulai berlaku sejak Selasa, 23 Desember 2025. Tersangka diancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)