27 December 2025 11:50
Kepala Desa (Kades) Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kepulauan Aru, Maluku, berinisial KK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
"Tindakan tersebut telah melampaui kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kepulauan Aru tanggal 19 Desember 2025, yang nilainya sebesar kurang lebih Rp1.882.648.105," ujar Kajari Kepulauan Aru Amanda, dikutip dari Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu, 27 Desember 2025.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan belanja fiktif pada laporan pertanggungjawaban dana desa untuk beberapa jenis barang. Perbuatan korupsi ini terjadi pada 2015 hingga 2020.