Menteri PKP Jamin Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta Bebas Masalah Hukum

22 January 2026 19:29

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghambat rencana pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Kepastian tersebut diperoleh setelah Maruarar berkonsultasi langsung dan mengantongi clearance dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maruarar menyampaikan hal itu usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu siang, 21 Januari 2026. Ia menegaskan, kedatangannya ke KPK bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pembangunan perumahan, sesuai fungsi kementerian sebagai regulator, fasilitator, dan operator.

“Setelah mendapatkan clearance dari KPK, tidak ada masalah secara hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta,” ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, kepastian hukum tersebut menjadi dasar bagi kementerian dan pengembang untuk segera merealisasikan proyek perumahan. Pemerintah juga meminta pendampingan dari KPK agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
 

Baca juga: Tak Sekadar Hunian, Meikarta Bangun Kota Mandiri Inklusif

KPK memastikan kasus suap yang pernah terjadi sebelumnya tidak berkaitan dengan lahan yang akan dikembangkan untuk proyek rusun subsidi tersebut. Selain itu, tidak terdapat aset yang disita dalam perkara tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum, proyek pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan dioptimalkan hingga mencapai 36 tower, atau sekitar 100.000 unit hunian. Proyek ini diharapkan dapat segera direalisasikan guna mendukung target program pemerintah membangun 3 juta rumah.

“Tahun ini prioritas kami adalah membangun rumah susun subsidi. Dengan kepastian hukum ini, pengembang semakin yakin untuk merealisasikan proyek,” kata Maruarar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)