22 January 2026 19:29
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghambat rencana pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Kepastian tersebut diperoleh setelah Maruarar berkonsultasi langsung dan mengantongi clearance dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maruarar menyampaikan hal itu usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu siang, 21 Januari 2026. Ia menegaskan, kedatangannya ke KPK bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pembangunan perumahan, sesuai fungsi kementerian sebagai regulator, fasilitator, dan operator.
“Setelah mendapatkan clearance dari KPK, tidak ada masalah secara hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta,” ujar Maruarar.
Menurut Maruarar, kepastian hukum tersebut menjadi dasar bagi kementerian dan pengembang untuk segera merealisasikan proyek perumahan. Pemerintah juga meminta pendampingan dari KPK agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
| Baca juga: Tak Sekadar Hunian, Meikarta Bangun Kota Mandiri Inklusif |