Mensesneg Minta Publik Bersabar Tunggu Hasil Penyidikan Kasus Penyadapan Presiden

4 November 2026 18:50

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau publik untuk bersabar dan menunggu proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hingga saat ini, pihak Istana mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif sebenarnya dan siapa aktor intelektual di balik aksi kejahatan tersebut. Prasetyo menegaskan bahwa pengungkapan detail kasus ini sepenuhnya menjadi ranah Bareskrim Polri yang sedang bekerja.

"Secara detail belum, ya. Karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 4 November 2026. 

Prasetyo tidak menampik bahwa operasi penyadapan ilegal ini memunculkan tanda tanya besar di internal Istana. Hal ini lantaran target penyadapan sangat masif dan berada di lingkaran strategis kekuasaan maupun masyarakat sipil.

Selain menyasar Kepala Negara, penyadapan tersebut juga menargetkan para menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ini kan kepala negara, kemudian di situ juga ada para menteri, dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas. Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa," ungkapnya.

Oleh karena itu, alih-alih berspekulasi mengenai kepada siapa data sadapan itu diserahkan, Mensesneg menegaskan bahwa Istana memilih untuk mempercayakan sepenuhnya pengungkapan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya yaitu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH.

Ketiga jenderal Polri tersebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X