Pakar Hukum: Korporasi Terlibat Karhutla Wajib Tanggung Jawab atas Pemulihan Masyarakat

20 October 2026 22:47

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan status 98 laporan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Selain korporasi domestik, Bareskrim Polri juga tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan keterlibatan perusahaan dari negara tetangga.

Sementara itu, pemerintah Singapura turut memproses hukum tujuh perusahaan yang teridentifikasi memicu pencemaran asap lintas batas berdasarkan undang-undang setempat.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penegak hukum di Indonesia seharusnya bertindak lebih progresif dalam menindak perusahaan pembakar lahan. Ia menegaskan bahwa penanganan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi pidana kejahatan lingkungan semata, melainkan harus mewajibkan korporasi melakukan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban.

"Ketika menuntut ini tidak cukup umpamanya dengan menuntut membawa ke pengadilan korporasi yang bertanggung jawab atas pencemaran, tetapi juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban. Ada keseimbangan: di satu sisi mempertanggungjawabkan perbuatannya, di sisi lain dia harus punya tanggung jawab pemulihannya, terutama pada masyarakat korban," ujar Fickar.

Jerat Hukum Bagi Pengurus dan Pemilik Perusahaan

Menanggapi tuntutan publik agar proses hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, Fickar menjelaskan bahwa konsepsi hukum pidana menjangkau pihak-pihak yang memberi perintah maupun komando. Pengurus perusahaan, jajaran direksi, hingga pemilik korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Konsepsi pelaku di dalam hukum pidana itu tidak hanya orang yang langsung melakukan seperti para pegawai yang membakar, tetapi juga orang menyuruh, orang yang memberikan janji, orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan itu. Korporasi yang membawahi para pekerja itu harus ikut bertanggung jawab," jelas Fickar.

"Kalau perintah itu datang dari pribadi pemilik atau pribadi direksi, itu juga bisa dipersoalkan karena enggak mungkin para pegawai ini melakukan itu tanpa ada komando atau perintah," lanjutnya.

Ia menuturkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia saat ini, korporasi sudah berstatus sebagai subjek hukum yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pimpinan atau direktur utama dapat diproses hukum, baik untuk mewakili korporasi maupun atas tindakan pribadinya.
 


Pembiaran Dikategorikan sebagai Niat Jahat 

Mengenai pembuktian niat jahat (mens rea) manajemen jika tidak ditemukan instruksi tertulis, Fickar menerangkan bahwa pembiaran dari jajaran direksi terhadap aksi pembakaran oleh pegawainya sudah cukup untuk menempatkan mereka sebagai pelaku.

"Dengan dia membiarkan tindakan para pegawainya, itu sama dengan bahwa dia menyetujui tindakan itu. Dan ketika dia menyetujui, maka dia juga bisa ditempatkan sebagai pelaku," tegas Fickar.

Penegakan hukum yang tegas terhadap 98 korporasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pemulihan lingkungan serta perlindungan bagi masyarakat terdampak.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X