21 October 2026 20:49
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua kasus korupsi.
Vonis majelis hakim ini sama persis dengan tuntutan hukuman pokok yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan sebelumnya. Selain sanksi penjara, Sudewo dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan 100 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sudewo terbukti terjerat dalam dua perkara korupsi/ Kasus pertama adalah pemerasan calon perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati dengan total pungutan mencapai Rp2,49 miliar.
Sementara kasus kedua adalah penerimaan suap dan gratifikasi proyek kereta api saat bertugas sebagai anggota DPR RI, di mana ia menerima commitment fee sebesar Rp3,8 miliar terkait pengamanan jatah proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Merespons putusan hakim tersebut, Sudewo menyatakan mengambil sikap pikir-pikir selama tenggat waktu satu minggu.
"Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu 1 minggu ke depan, saya akan koordinasi dengan pengacara saya itu untuk mengambil sikap. Jadi apa pun situasi kondisi yang saya alami, saya berusaha tenang," ujar Sudewo dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.