Kepemilikan Rubicon yang digunakan tersangka penganiayaan Mario Dandy terkuak. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan penelusuran mobil Rubicon dilakukan dengan menyambangi alamat pemilik yang tercatat dalam dokumen. Rafael mengaku bahwa Rubicon milik kakaknya.
"Tim sudah ke lapangan, dan benar itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo) STNK dan BPKBnya. Orangnya sudah pergi, tapi itu alamat dalam gang, jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Pahala mejelaskan pihaknya juga meminta Rafael mengungkap hal tersebut. Menurut Rafael, pemilik mobil mewah itu adalah kakaknya.
"Tapi barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo), bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tetapi atas nama kakak yang bersangkutan," ucap Pahala.
Sementara itu, mengenai kepemilikan motor Harley Davidson yang digunakan mario Dandy tidak bisa dideteksi kepemilikannya. Karena, KPK tidak menemukan pelat nomornya.