NEWSTICKER

Komisi V DPR: Pemerintah Pusat Boleh Ambil Alih Perbaiki Jalan Rusak di Daerah

N/A • 24 May 2023 14:20

Belakangan ini sejumlah jalan nasional di daerah disorot, lantaran kondisinya yang parah dan perlu diperbaiki. Anggota Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan, bahwa pemerintah pusat boleh mengambil alih tugas pemerintah kabupaten untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.

"Pemerintah pusat dapat mengambil alih jalan-jalan provinsi maupun kabupaten itu, di mana pemerintah kabupaten atau provinsi itu tidak sanggup untuk memperbaikinya," kata Syarief Abdullah dalam Metro Siang Metro TV, Rabu (24/5/2023). 

Menurutnya, ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. 

Ada pun isinya berbunyi, bahwa "Dalam hal pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan umum, (maka) pemerintah pusat melakukan pengambilalihan urusan pembangunan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota". 

Syarief berharap pemerintah pusat dapat menjadikan perbaikan jalan yang rusak sebagai prioritas utama. 

"Sebegitu masih banyaknya jalan-jalan nasional yang perlu untuk penanganan," ujar Syarief. 
(Luthfia Maharani Trianti)