Komisi V DPR: Pemerintah Pusat Boleh Ambil Alih Perbaiki Jalan Rusak di Daerah
N/A • 24 May 2023 14:20
Belakangan ini sejumlah jalan nasional di daerah disorot, lantaran kondisinya yang parah dan perlu diperbaiki. Anggota Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan, bahwa pemerintah pusat boleh mengambil alih tugas pemerintah kabupaten untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.
"Pemerintah pusat dapat mengambil alih jalan-jalan provinsi maupun kabupaten itu, di mana pemerintah kabupaten atau provinsi itu tidak sanggup untuk memperbaikinya," kata Syarief Abdullah dalam Metro Siang Metro TV, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.
Ada pun isinya berbunyi, bahwa "Dalam hal pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan umum, (maka) pemerintah pusat melakukan pengambilalihan urusan pembangunan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota".
Syarief berharap pemerintah pusat dapat menjadikan perbaikan jalan yang rusak sebagai prioritas utama.
"Sebegitu masih banyaknya jalan-jalan nasional yang perlu untuk penanganan," ujar Syarief.
(Luthfia Maharani Trianti)