Komisi V DPR: Pemerintah Pusat Boleh Ambil Alih Perbaiki Jalan Rusak di Daerah

24 May 2023 14:20

Belakangan ini sejumlah jalan nasional di daerah disorot, lantaran kondisinya yang parah dan perlu diperbaiki. Anggota Komisi V DPR, Syarief Abdullah Alkadrie menegaskan, bahwa pemerintah pusat boleh mengambil alih tugas pemerintah kabupaten untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.

"Pemerintah pusat dapat mengambil alih jalan-jalan provinsi maupun kabupaten itu, di mana pemerintah kabupaten atau provinsi itu tidak sanggup untuk memperbaikinya," kata Syarief Abdullah dalam Metro Siang Metro TV, Rabu (24/5/2023). 

Menurutnya, ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. 

Ada pun isinya berbunyi, bahwa "Dalam hal pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan umum, (maka) pemerintah pusat melakukan pengambilalihan urusan pembangunan jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota". 

Syarief berharap pemerintah pusat dapat menjadikan perbaikan jalan yang rusak sebagai prioritas utama. 

"Sebegitu masih banyaknya jalan-jalan nasional yang perlu untuk penanganan," ujar Syarief. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Luthfia Maharani Trianti)