13 December 2022 18:17
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf, Senin (12/12/2022). Terdapat beberapa kesaksian yang diungkapkan oleh Putri salah satunya mengenai alasan membuka rekening atas nama Brigadir J dan Ricky Rizal.
Sidang digelar secara terbuka. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.