Mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan di Ruang Sidang Mudjono.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada 30 Maret 2023. Teddy dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Dalam tuntutannya, jaksa memiliki delapan pertimbangan yang memberatkan Teddy, salah satunya adalah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, Teddy justru tampak tersenyum usai jaksa membacakan tuntutan, seakan dirinya tidak ada rasa kecewa dan takut.