NEWSTICKER

Pakar Hukum: Perbuatan Sambo Sangat Biadab Pantasnya Dihukum Mati

N/A • 23 January 2023 10:00

Tuntutan Jaksa untuk lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menuai kontroversi di masyarakat. Pakar hukum pidana menyebut, tuntutan yang diberikan jaksa belum sebanding dengan perbuatan biadab Ferdy Sambo.

"Perbuatan Sambo sangat biadab, menyebabkan orang meninggal, hingga orang lain terpaksa kehilangan jabatan karena ulahnya," ujar Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin (23/1/2023).

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus ini sudah terbukti di persidangan. Ada rencana yang disusun oleh Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga, sudah sepantasnya eks Kadiv Propam itu dituntut hukuman mati.

"Pasalnya terbukti, kenapa tidak dituntut sekalian (hukuman mati)," lanjut Asep.

Selain Ferdy Sambo, tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer juga dinilai tidak adil. Sebagai justice collaborator justru mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Namun, Asep menegaskan persidangan ini belum selesai. Masih ada beberapa tahap yang yang harus diselesaikan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
(Heri Dwi Okta R)