NEWSTICKER

Sidang 3 Terdakwa Pembunuhan Berencara Brigadir J Digabung, Pakar Hukum Pidana: Itu Strategi Hakim

7 November 2022 14:22

Penggabungan tiga terdakwa dalam satu sidang pembunuhan berencana Brigadir J menjadi perhatian, lantaran Bharada E menjadi justice collaborator. Penggabungan sidang ini menuai keberatan dari Kuasa Hukum Bharada E dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa dalam penggabungan persidangan terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan kecepatan penyelesaian perkara dan juga untuk menguji konsisntensi dari keterangan justice colaborator.

"Dalam Keadaan normal memang lebih baik JC dengan terdakwa lain dilakukan secara terpisah agar keterangan yang disampaikan objektif. Namun, bukan berarti tidak bisa digabungkan. Azas kecepatan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim karena PN hanya memiliki waktu 90 hari untuk penyelesaian perkaran dan yang kedua penggabungan ini menjadi strategi hakim untuk menguji keterangan konsistensi dari JC," jelas Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho.