3 Klaster Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
10 March 2023 15:47
Rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, proses rekonstruksi terbagi tiga klaster.
Sejumlah saksi juga akan hadir pada rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi ini digelar di tempat kejadian perkara, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 23 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Rekosntruksi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara keterangan-keterangan yang disampaikan para tersangka dan pelaku anak. Para saksi dan barang bukti yang sudah dialami oleh penyidik juga akan diselidiki.
Klaster pertama, saat Mario menjemput AG dengan Mobil Rubicon dan membuat pertemuan dengan Shane Lukas. Kemudian, klaster kedua yakni saat penganiayaan terhadap David terjadi.
Sementara, klaster ketiga yaitu akan melibatkan para saksi setelah penganiayaan terjadi. Selain itu, David dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Mario Dandy Satrio ditangkap polisi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
AG juga resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya. AG ditahan di rutan khusus anak di LPKS.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1), subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider 353 ayat (2) KUHP, subsider 351 ayat (2) KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) jo Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) jo Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) jo Pasal 56 KUHP.