Endar Priantoro Dicopot, ICW: KPK Harus Punya Alasan yang Kuat

4 April 2023 22:52

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berujung pelaporan ke Dewan Pengawas KPK. Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter Kaban mengatakan, KPK seharusnya menyampaikan alasan yang kuat dalam keputusan pencopotan Endar. 

"Yang perlu dipastikan pertama adalah soal pencopotan," kata Lalola di Primetime News Metro TV, Selasa (4/4/2023). 

Menurut Lalola, ketua dan sekjen KPK bersalah jika tidak memberikan alasan yang kuat dalam pencopotan Endar.

Hal tersebut karena seorang pegawai dari instansi lain yang ditempatkan di KPK bisa dikembalikan atau diberhentikan dengan kondisi tertentu, seperti pengunduran diri, pelanggaran etik, penarikan kembali oleh instansi asal, dan sakit berat. 

"Itu beberapa kondisi spesifik dan terbatas yang diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur manajemen SDM KPK," jelasnya. 

Sebelumnya, Endar melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Laporan itu ditujukan untuk pimpinan KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Harefa soal keputusan pencopotan dirinya. 

Surat pemberhentian Endar langsung dibalas Polri. Kapolri mengirimkan surat ke pimpinan KPK Firli Bahuri untuk memperpanjang penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga 31 Maret 2024. Namun, sampai saat belum ada respons dari KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Christine Sheptiany)
kpk