JPU Minta Hakim Tetapkan Saksi ART Kodir Jadi Tersangka
3 November 2022 19:26
SHARE NOW
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto (Kodir) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pemeriksaan saksi dalam kasus obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (3/11/2022). Jaksa menilai keterangan yang disampaikan Kodir dalam persidangan cukup berbelit-belit dan berbohong.
"Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini sebagai tersangka," ujar jaksa di persidangan.