Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Terdaftar di PN Bandung

25 July 2023 09:32

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Bandung yang teregistrasi pada 24 Juli 2023, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Kuasa hukum Pnaji Gumilang mengatakan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu karena Ridwan Kammil menyampaikan beberapa kalimat yang disebut di luar kewenanganya. Kuasa hukum Panji juga sempat menyebut jika Ridwan Kamil mencari panggung di tengah polemik Al Zaytun. 

Hingga saat ini, Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengaku belum mengetahui materi gugatan pihak Panji Gumilang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)