Menelusuri 'Gudang Uang' Panji Gumilang

8 July 2023 20:41

Dalam perkembangan kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Bareskrim Polri telah menaikan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Polisi mengenakan beberapa pasal yang dipakai untuk menjerat Panji Gumilang, yakni Pasal Penodaan Agama, Undang-Undang ITE, Ujaran Kebencian dan juga Pasal Pencucian Uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada Puslabfor Polri untuk dianalisa. Jika hasilnya sudah keluar polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Kita sudah menirim barang bukti ke Puslabfor Barekrim Polri. Pekan depan, kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami kasus ini. Setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari laboratorium sudah keluar, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Ahmad dalam Primtime News, Metro TV, Sabtu 8 Juli 2023.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa saat ini Polri fokus pada penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Namun, jika nanti dalam pengembangan ditemukan tindak pidana lain, pihaknya akn berkordinasi dengan pihak pihak yang berwewenang.

"Dalam kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri fokus pada penistaan dan penodaan agama. Hal ini karena, prinsip kehatia-hatian dan ketelitian tidak boleh diabaikan untuk menetapkan tersangka. Tentu bila ada pengembangan pidana lain mengenai aliran dana pasti kita akan koordinasi dengan stakeholder terkait," tegasnya.

Sebelumnya Menko Polhukan Mahfud MD menyebut adanya temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Saat ini ratusan rekening tersebut sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksi keuangan (PPATK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M. Khadafi)