Penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Saat ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Panji Gumilang sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri selama 8 jam dan dicecar 26 pertanyaan, Senin 3 Juli 2023. Usai memeriksa Panji Gumilang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan memutuskan perkara dugaan penistaan agama ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.
Artinya, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus ini yang harus dibuktikan. Total 4 orang saksi, 5 orang ahli, dan terlapor Panji Gumilang telah diperiksa.
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.