10 August 2022 20:08
Komnas HAM menyatakan penetapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang kini tengah dilakukan. Meski begitu, penetapan tersangka Irjen Sambo akan mempengaruhi teknis pemeriksaan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan Komnas HAM menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Institusi Polri. Apresiasi juga disampaikan Komnas HAM terutama adanya pasal 340 dan 338 KUHP yang diharapkan membuat terang peristiwa penembakan Brigadir J meski tidak mempengaruhi proses penyelidikan Komnas HAM namun harus menyesuaikan teknis penyelidikan seperti lokasi pemeriksaan Sambo.
Menurut Anam, dengan penetapan irjen sambo sebagai tersangka maka sedikit banyak dinamika di publik terjawab. Komnas HAM akan meneruskan pemeriksaan pada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J termasuk akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Kamis (11/8/2022).