Luhur Hertanto • 18 October 2019 10:33
SHARE NOW
Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik sebesar 8,51 persen pada 2020. Menteri Tenaga Kerja menegaskan, kenaikan UMP dihitung berdasarkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.
terkait
lainnya