20 August 2024 15:22
Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan para pemohon soal batasan umur calon kepala daerah. Dalam amar putusannya hakim MK sebut syarat usia tersebut dihitung saat penetapan pasangan calon.
Beberapa perkara yang diputuskan MK soal gugatan UU Pilkada yakni soal batasan umur calon kepala daerah, salah satunya pada perkara yang disampaikan oleh Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Gugatan yang disampaikan tersebut ditolak oleh majelis hakim, di mana ketua MK Suhartoyo mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Hal ini serupa dengan pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada |