Asa Kaesang Maju Jadi Cagub Kandas Oleh Putusan MK

20 August 2024 15:22

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan para pemohon soal batasan umur calon kepala daerah. Dalam amar putusannya hakim MK sebut syarat usia tersebut dihitung saat penetapan pasangan calon.

Beberapa perkara yang diputuskan MK soal gugatan UU Pilkada yakni soal batasan umur calon kepala daerah, salah satunya pada perkara yang disampaikan oleh Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Gugatan yang disampaikan tersebut ditolak oleh majelis hakim, di mana ketua MK Suhartoyo mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Hal ini serupa dengan pemilu presiden dan wakil presiden.
 

Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada

Penggugat merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut mengatakan bahwa putusan hakim tersebut. Fahrur Rozi mengatakan bahwa putusan hakim tersebut plin-plan. Awalnya setuju dengan isi gugatan, namun di akhir memutuskan menolak gugatan tersebut.

Putusan tersebut memupuskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai bakal calon gubernur maupun wakil gubernur. Pasalnya, saat penetapan pasangan calon, yakni 22 September mendatang, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)